Rabu, 20 Agustus 2008

GUBERNUR PAPUA DALAM PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-63

BARNABAS SUEBU : PEJUANG KURANG DIHARGAI
Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH menyampaikan keprihatinannya secara pribadi terhadap Bangsa Indonesia yang kurang menghargai jasa para pejuangnya. Untuk itu, Gubernur Bas Suebu mengajak semua orang yang muda, semua pegawai negeri dan instansi-instansi yang harus menaruh perhatian kepada para pejuang dan para veteran.
Gubernur mengungkapkan bangsa yang kehilangan nilai kejuangannya, bangsa itu tidak akan maju. Lebih lanjut, ketika bangsa Indonesia ini kehilangan nilai kejuangan sehingga dilanda oleh berbagai krisis mulai krisis pangan, energi, ekonomi dan lainnya. Untuk memperkokoh bangsa Indonesia tidak hanya dengan duit anggaran belanja Negara tetapi harus dengan kejuangan sehingga harus ada program yang jelas untuk menanamkan nilai-nilai kejuangan ini, patriotisme, nasionalisme serta nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa ini.

Sementara itu dalam pidato menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-63 Gubernur Papua mengatakan bangsa Indonesia telah berhasil membebaskan diri dari belenggu penjajahan melalui suatu perjuangan yang panjang, penuh dengan pengorbanan, serta seluruh komponen bangsa Indonesia bersatu padu berjuang bersama dengan semangat juang yang tinggi tanpa pamrih, mempertaruhkan segala-galanya hanya dengan satu tujuan yaitu membebaskan diri dari belenggu penjajahan dan puncaknya dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Menurutnya, sisi lain dari perjuangan pembebasan adalah kebebasan untuk suatu cita-cita. Ketika bangsa Indonesia berjuang untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan maka nilai dari kebebasan itu sendiri adalah perjuangan untuk membebaskan diri dari penindasan, kekerasan, ketidakadilan, kemiskinan, kebodohan dan sebagainya.
Menghadapi hal tersebut Gubernur ingin melihat rakyat yang miskin ini memiliki semangat dan suka cita, memiliki optimisme dan harapan untuk membangun masa depan mereka yang lebih baik, bangkit dan kuat untuk membangun dirinya sendiri, di atas kekuatan dan kekayaan mereka sendiri, melalui Gerakan Pembangunan dari Bawah (Gerakan Pembangunan Dari Kampung, Dari Rakyat dan Untuk Rakyat, mulai dari apa yang ada pada rakyat).
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan semangat juang, karena dengan semangat juang yang tinggi, dapat meneruskan tugas-tugas pembangunan nasional dengan segala tantangan dan mengajak untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan karena dengan ini akan mempertahankan jati diri dan kehormatan sebagai satu bangsa yang besar di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa di dunia

(Cenderawasih Pos, 19 Agustus 2008)

OPINI

PEMDA PROVINSI PAPUA HARUS TURUT MENGAMBIL BAGIAN UNTUK MEMPERHATIKAN NASIB PARA PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH PAPUA KARENA HAL ITU MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PEMDA PROVINSI PAPUA SEBAGAI KEPANJANGAN TANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT. GUBERNUR PAPUA TIDAK BISA HANYA MENYALAHKAN PEMERINTAH RI KARENA KURANG MEMPERHATIKAN PARA PEJUANG DAN PAHLAWAN KEMERDEKAAN NAMUN PEMDA PROV. PAPUA JUGA HARUS MEMILIKI PROGRAM-PROGRAM KONKRIT YANG MEMPERHATIKAN NASIB PARA PEJUANG DAN PAHLAWAN TERSEBUT DI WILAYAH PROV. PAPUA.

BEBERAPA POIN PENTING DALAM AMANAT GUBERNUR BARNABAS SUEBU PADA UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-63 ADALAH :
1. BANGSA INDONESIA TELAH BERHASIL MEMBEBASKAN DIRI DARI BELENGGU PENJAJAHAN MELALUI SUATU PERJUANGAN YANG PANJANG, PENUH PENGORBANAN, SERTA SELURUH KOMPONEN BANGSA INDONESIA BERSATU PADU BERJUANG BERSAMA DENGAN SEMANGAT JUANG YANG TINGGI TANPA PAMRIH DAN MEMPERTARUHKAN SEGALA-GALANYA HANYA DENGAN SATU TUJUAN YAITU MEMBEBASKAN DIRI DARI BELENGGU PENJAJAHAN BELANDA.

2. SAAT INI, CITA-CITA PERJUANGAN BANGSA INDONESIA ADALAH MEMBEBASKAN DIRI DARI PENINDASAN, KEKERASAN, KETIDAKADILAN, KEMISKINAN, DAN KEBODOHAN, YANG PERLU DILAKUKAN MELALUI PROSES PEMBANGUNAN YANG SINERGIS, TERPADU SERTA MENGEDEPANKAN SEMANGAT PERSATUAN DALAM KE-BHINEKAAN INDONESIA.
3. MASYARAKAT PAPUA YANG MASIH MISKIN DAN KURANG BERDAYA HENDAKNYA TETAP MEMILIKI SEMANGAT DAN SUKA CITA, MEMILIKI OPTIMISME DAN HARAPAN UNTUK MEMBANGUN MASA DEPAN MEREKA YANG LEBIH BAIK, MELALUI KEBANGKITAN DAN KEKUATAN UNTUK MEMBANGUN DIRINYA SENDIRI YANG AKAN DITOPANG OLEH PROGRAM PEMDA PROV. PAPUA DENGAN STRATEGI GERAKAN PEMBANGUNAN DARI BAWAH (GERAKAN PEMBANGUNAN DARI KAMPUNG, DARI RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT, MULAI DARI APA YANG ADA PADA RAKYAT).

4. GUBERNUR MENGAJAK SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT PAPUA UNTUK TERUS MENINGKATKAN SEMANGAT JUANG UNTUK DAPAT MENERUSKAN TUGAS-TUGAS PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN SEGALA TANTANGAN, MENINGKATKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN JATI DIRI DAN KEHORMATAN BANGSA INDONESIA DI TENGAH-TENGAH PERGAULAN BANGSA-BANGSA DI DUNIA.

HARAPAN GUBERNUR DALAM AMANATNYA DI ATAS HENDAKNYA SELALU MENJADI ACUAN DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN DEMI MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DI PROVINSI PAPUA DALAM WADAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Sabtu, 09 Agustus 2008

TENTANG SKB 5 MENTERI

MENDAGRI : SKB 5 MENTERI JANGAN DISALAHARTIKAN

Merebaknya isu Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, di mana berujung pada hari Minggu akan dijadikan hari kerja, bahkan berkembang akan mengarah pada penerapan syariah agama tertentu ditanggapi oleh Mendagri bahwa pengertian SKB 5 Menteri adalah pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja untuk daerah industri dan lebih ke sektor listrik di Jawa – Bali serta ada ketentuan-ketentuannya. Kesimpulannya SKB 5 Menteri adalah mengalihkan hari kerja Senin hingga Jumat ditambah hari Sabtu dan Minggu, atau artinya beban listrik yang digunakan hari Senin hingga Jumat dikurangi.
Pemberlakuan pengoptimalan listrik ini juga baru sebatas Jawa – Bali yang diterapkan 2 hari dalam sebulan dan daerah boleh memilih kapan waktunya. SKB 5 Menteri tersebut juga bertujuan memantapkan kerukunan umat beragama dan masing-masing umat berhak menjalankan ajarannya sesuai keinginannya.

(Cenderawasih Pos, 8 Agustus 2008)


OPINI

Dari penjelasan Mendagri tentang maksud SKB 5 Menteri adalah :

1. SKB 5 Menteri tidak bertendensi terhadap salah satu ajaran agama tertentu.

2. Tujuan utama SKB 5 Menteri adalah menghemat pemakaian listrik di sektor Jawa – Bali pada hari kerja Senin sampai Jumat bagi daerah industri tertentu sehingga tidak berdampak terhadap pemadaman listrik yang dapat merugikan aktivitas perusahaan itu sendiri.

3. Pemberlakukan SKB 5 Menteri tersebut hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu sekitar Provinsi-provinsi di Jawa dan Bali yang memiliki beban penggunaan listrik yang tinggi. Jadi tidak berlaku di wilayah Papua.

4. Pemberlakuan SKB 5 Menteri dilaksanakan dengan prinsip menghormati dan menjunjung tinggi hak masing-masing umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya masing-masing. Lebih lanjut pengaturan (mekanisme) hak setiap warga negara menjalankan ajaran agamanya diatur secara intern oleh Perusahaan tempatnya bekerja, serta Perusahaan wajib menghormati hak warga negara menjalankan ajaran agamanya yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945.

PENJELASAN YANG DISAMPAIKAN MENDAGRI TERSEBUT DAPAT MENJAWAB TUNTUTAN FORUM KOMUNIKASI KRISTEN INDONESIA (FKKI) YANG MELAKSANAKAN DEMONSTRASI BESAR-BESARAN DI KANTOR GUBERNUR PROVINSI PAPUA DAN DPRP PADA TANGGAL 4 AGUSTUS 2008 YANG LALU.

PEMAHAMAN BAHWA SKB 5 MENTERI BERTENDENSI PADA SALAH SATU AJARAN AGAMA TERTENTU ADALAH SALAH DAN BERPOTENSI MENIMBULKAN KONFLIK DI MASYARAKAT !!

KONSTITUSI DAN PEMERINTAH RI SANGAT MENGHARGAI, MENGHORMATI DAN MENJUNJUNG TINGGI HAK SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA DALAM MENJALANKAN KEYAKINAN AGAMANYA MASING-MASING.

Sabtu, 02 Agustus 2008

HASIL INVESTIGASI PCW TENTANG KORUPSI DI PAPUA

PCW AKAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI KE KPK

Perang terhadap kasus korupsi terus dilakukan oleh Papua Corruption Watch (PCW). Setelah melakukan investigasi dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Mulia Puncak Jaya maka dalam waktu dekat ini, PCW akan melakukan investigasi terkait dugaan korupsi miliaran rupiah dalam proyek pengadaan bahan makanan di RSUD Dok II Jayapura. Bahkan terkait hasil investigasi dari kasus PLTMH di Mulia maupun kasus di RSUD Dok II Jayapura, PCW akan melaporkan temuannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
PCW juga akan melakukan investigasi terkait penggunaan dana 20 miliar oleh Panitia Legislasi dalam pembuatan Perdasus dan Perdasi, meski dananya besar namun hingga saat ini Perdasus/Perdasi itu belum jadi.
Pada kesempatan itu, Koordinator PCW M. Rifai Darus, SH mendesak agar pihak kejaksaan segera menuntaskan dugaan kasus korupsi sekitar Rp. 5 miliar yang dilakukan oleh 3 oknum anggota DPRD Mimika. Kemudian terkait perkembangan laporan PCW di Polda Papua mengenai indikasi korupsi di Biro Keuangan Provinsi Papua tahun 2005 yang nilainya sekitar Rp. 11 miliar, PCW telah mendapat konfirmasi dari Polda bahwa kasus ini sedang didalami dan pihak Polda sedang menelusuri sekitar 11 perusahaan yang terindikasi melakukan mark up beberapa kegiatan di Biro Keuangan tahun 2005.
Kemudian terkait kasus dugaan korupsi Rp. 12 miliar di MRP yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, PCW telah mendapat informasi bahwa dalam kasus ini telah ada pengembalian dari MRP ke Kas Daerah. Namun meski Kejaksaan Tinggi Papua Kejaksaan Tinggi Papua memberikan informasi terbuka ke publik, sehingga jangan sampai ada kecurigaan maupun konspirasi antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang terindikasi korupsi.

(Cenderawasih Pos, 1 Agustus 2008)

OPINI

TERHAMBATNYA LAJU PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PAPUA ADALAH KARENA MASIH TINGGINYA KECENDERUNGAN PARA PEJABAT PUBLIK PAPUA UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DANA PEMBANGUNAN.

OLEH KARENA ITU, SEMUA ELEMEN MASYARAKAT HARUS MENDORONG PEMBERANTASAN KORUPSI, YANG SALAH SATUNYA ADALAH MELALUI PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PARA KORUPTOR. APARAT PENEGAK HUKUM PERLU MEMILIKI KOMITMEN YANG KUAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI, TIDAK BERKONSPIRASI DENGAN PARA KORUPTOR DAN JARINGANNYA, TIDAK MAU MENERIMA SUAP, SERTA HARUS CERDAS MEMBONGKAR PRAKTEK KORUPSI YANG SANGAT CANGGIH DAN TERPOLA SECARA SISTEMATIS. SELAIN ITU, KASUS PENGEMBALIAN UANG KORUPSI OLEH MRP KE KAS DAERAH, BUKAN BERARTI MENIADAKAN KASUS HUKUM TERKAIT MASALAH TINDAK PIDANA KORUPSI DI TUBUH MRP.

HAL YANG PALING MENDASAR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI TANAH PAPUA ADALAH PEMBENTUKAN DAN PENANAMAN MORALITAS SERTA INTEGRITAS PRIBADI YANG BAIK, DI SEMUA LINI APARATUR NEGARA DAN PEMERINTAHAN PROVINSI PAPUA MAUPUN PAPUA BARAT. TANPA LANDASAN ITU, MUSTAHIL DAPAT DIHARAPKAN MUNCULNYA KINERJA APARATUR NEGARA DAN PEMERINTAHAN YANG TINGGI, BERORIENTASI PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT DAN TIDAK ADA PENYIMPANGAN DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA.