Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Papua. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 April 2008

DPD PANTAU KORUPSI DI PAPUA

DPD PANTAU KORUPSI DI PAPUA
Di Papua, Tiga Kabupaten Terindikasi Korupsi
Sebesar Rp. 39 M

Untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terutama yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi di daerah. DPD kini terus melakukan pemantauan, khususnya di 3 Kabupaten di Papua yakni kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Waropen, dan kabupaten Tolikara.
Adapun ketiga kabupaten tersebut, yaitu kabupaten Yapen Waropen diduga Rp. 26 M penggunaannya tidak jelas, Kabupaten Waropen kurang lebih 10 M dan kabupaten Tolikara sebesar 3 M.
OPINI :
KORUPSI HARUS DIBERANTAS DEMI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
USUT TUNTAS KASUS KORUPSI DI PAPUA.
SERET KORUPTOR KE PENGADILAN DAN BERIKAN HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA.
TERUS DUKUNG UPAYA MASYARAKAT UNTUK MELAPORKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAN LEGISLATIF, karena keterlibatan masyarakat merupakan faktor kunci untuk menghilangkan budaya korupsi elit pemerintahan di Indonesia.

Kamis, 27 Maret 2008

8 KASUS KORUPSI DAERAH

8 KASUS KORUPSI DAERAH
AKAN DILAPORKAN KE KPK

Ginandjar : Mayoritas dari Papua

Tim upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menyampaikan delapan kasus korupsi daerah kepada KPK. Mayoritas kasusnya terjadi di Papua. Tim akan diterima pimpinan KPK hari Jumat (28/3) pagi.
Dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Papua diantaranya adalah penyimpangan dana APBD 2004-2005 di Kabupaten Waropen Rp. 11 Milyar, penyimpangan dana Otsus tahun 2004 di Kabupaten Waropen Rp. 9,2 Milyar, penyimpangan dana Otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen Rp. 50 Milyar, penyalahgunaan dana Otsus di Kabupaten Tolikara Rp. 28 Milyar.
(Sumber : Cenderawasih Pos, 28 Maret 2008)
OPINI :
Dari hasil Penyelidikan Tim Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terindikasi adanya penyimpangan dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua yang cukup besar.
Terus lakukan pendalaman dan bila telah terbukti, lakukan hukuman yang setimpal terhadap pelakunya serta harus mengembalikan kerugian Negara, sehingga tidak ada lagi Elit Politik yang berani melakukan korupsi.
Apabila Korupsi masih subur di tanah Papua ini, maka Kesejahteraan Rakyat tidak akan pernah Terwujud !!!

PEMEKARAN DAERAH BIANG KORUPSI

PEMEKARAN DAERAH BIANG KORUPSI

Ryaas : KPK harus memberikan perhatian

Profesor Ryaas Rasyid mengatakan proses pemekaran daerah merupakan salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi. Terlebih, bila aspirasi pemekaran itu diprakarsai oleh daerah induk, maka akan banyak dana APBD yang dikorupsi. Pemekaran yang disponsori Pengusaha juga menjadi awal suburnya korupsi di daerah tersebut, ujar Ryaas Rasyid di acara Pertemuan Pengefektifan Peran Pengawas Internal Lembaga Pemerintahan di Jakarta (27/3).
Ryaas minta pimpinan KPK memberikan perhatian khusus terhadap proses pemekaran daerah, karena rawan korupsi.
Ryaas juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sikap Pemerintah Pusat yang langsung menjadikan daerah hasil pemekaran sebagai daerah otonom. Karena, daerah baru itu langsung dikucuri ratusan milyar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini yang mendorong segelintir elit lokal untuk menikmati dana tersebut.
Dia juga menyarankan agar KPK mendorong Presiden melakukan review pelaksanaan Pilkada langsung , yang memang tidak secara eksplisit diperintahkan oleh UUD. Di UUD hanya disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Pilkada langsung itu hanya interpretasi pemerintah dan DPR.
(Sumber : Cenderawasih Pos, 27 Maret 2008)
OPINI :
Pendapat Bapak Ryaas Rasyid tersebut perlu kitorang cermati, karena hasil dari pengamatan Beliau ternyata ide Pemekaran daerah rawan terjadi korupsi oleh para Pejabat yang bersekongkol dengan Pengusaha Lokal.
Seharusnya Rakyatlah yang menikmati alokasi dana hasil pemekaran wilayah. Apalah jadinya bila dana itu dikorupsi, dan akhirnya Rakyat tetap miskin dan terbelakang.
Di Provinsi Papua jangan sampai terjadi Elit Politik dan Pengusaha yang bersama-sama melakukan korupsi, dengan mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat Papua.

Senin, 24 Maret 2008

ANGGOTA DPRP DIDUGA KORUPSI

PERIKSA ANGGOTA DPRP, KEJATI MINTA IJIN MENDAGRI
Dugaan Korupsi Bama RSUD Dok II Jayapura

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunjukkan keseriusannya untuk menangani dugaan terjadinya korupsi di tubuh RSUD Dok II Jayapura, yang diduga subur penyalahgunaan keuangan negara. Setelah menyeret 4 orang terdakwa dari pihak RSUD dan seorang rekanan ke meja hijau karena dugaan korupsi pengadaan alat Evaporasi fiktif, kini penyelidikan dilanjutkan pada pengadaan bahan makanan RSUD yang juga diduga ada indikasi korupsi.
Kepala Kejati Papua mengatakan penyelidikan sudah hampir rampung, tinggal pemeriksaan seorang anggota DPRP.
Pemeriksaan untuk anggota DPRP yang adalah seorang rekanan RSUD yaitu Direktris CV SK. Pihak Kejati telah melayangkan surat ke Mendagri meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan karena anggota DPRP adalah seorang Pejabat Negara yang harus mendapat ijin untuk pemeriksaan hukum.
(Sumber : Papua Pos, 25 Maret 2008)
OPINI :
Kitorang dukung langkah-langkah Kejati Papua untuk mengungkap korupsi di Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Legislatif, yang jelas-jelas merugikan rakyat.
Anggota DPRP harusnya memiliki integritas dan moralitas untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Anggota DPRP Jangan Omong Doang, tidak bisa jadi teladan.