Sabtu, 09 Agustus 2008

TENTANG SKB 5 MENTERI

MENDAGRI : SKB 5 MENTERI JANGAN DISALAHARTIKAN

Merebaknya isu Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, di mana berujung pada hari Minggu akan dijadikan hari kerja, bahkan berkembang akan mengarah pada penerapan syariah agama tertentu ditanggapi oleh Mendagri bahwa pengertian SKB 5 Menteri adalah pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja untuk daerah industri dan lebih ke sektor listrik di Jawa – Bali serta ada ketentuan-ketentuannya. Kesimpulannya SKB 5 Menteri adalah mengalihkan hari kerja Senin hingga Jumat ditambah hari Sabtu dan Minggu, atau artinya beban listrik yang digunakan hari Senin hingga Jumat dikurangi.
Pemberlakuan pengoptimalan listrik ini juga baru sebatas Jawa – Bali yang diterapkan 2 hari dalam sebulan dan daerah boleh memilih kapan waktunya. SKB 5 Menteri tersebut juga bertujuan memantapkan kerukunan umat beragama dan masing-masing umat berhak menjalankan ajarannya sesuai keinginannya.

(Cenderawasih Pos, 8 Agustus 2008)


OPINI

Dari penjelasan Mendagri tentang maksud SKB 5 Menteri adalah :

1. SKB 5 Menteri tidak bertendensi terhadap salah satu ajaran agama tertentu.

2. Tujuan utama SKB 5 Menteri adalah menghemat pemakaian listrik di sektor Jawa – Bali pada hari kerja Senin sampai Jumat bagi daerah industri tertentu sehingga tidak berdampak terhadap pemadaman listrik yang dapat merugikan aktivitas perusahaan itu sendiri.

3. Pemberlakukan SKB 5 Menteri tersebut hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu sekitar Provinsi-provinsi di Jawa dan Bali yang memiliki beban penggunaan listrik yang tinggi. Jadi tidak berlaku di wilayah Papua.

4. Pemberlakuan SKB 5 Menteri dilaksanakan dengan prinsip menghormati dan menjunjung tinggi hak masing-masing umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya masing-masing. Lebih lanjut pengaturan (mekanisme) hak setiap warga negara menjalankan ajaran agamanya diatur secara intern oleh Perusahaan tempatnya bekerja, serta Perusahaan wajib menghormati hak warga negara menjalankan ajaran agamanya yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945.

PENJELASAN YANG DISAMPAIKAN MENDAGRI TERSEBUT DAPAT MENJAWAB TUNTUTAN FORUM KOMUNIKASI KRISTEN INDONESIA (FKKI) YANG MELAKSANAKAN DEMONSTRASI BESAR-BESARAN DI KANTOR GUBERNUR PROVINSI PAPUA DAN DPRP PADA TANGGAL 4 AGUSTUS 2008 YANG LALU.

PEMAHAMAN BAHWA SKB 5 MENTERI BERTENDENSI PADA SALAH SATU AJARAN AGAMA TERTENTU ADALAH SALAH DAN BERPOTENSI MENIMBULKAN KONFLIK DI MASYARAKAT !!

KONSTITUSI DAN PEMERINTAH RI SANGAT MENGHARGAI, MENGHORMATI DAN MENJUNJUNG TINGGI HAK SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA DALAM MENJALANKAN KEYAKINAN AGAMANYA MASING-MASING.

Tidak ada komentar: