Selasa, 25 November 2008

IMAGE OTSUS PAPUA

IMAGE OTSUS MASIH SEBATAS UANG

Mu’saad : Banyak Substansi Otsus Belum Dilaksanakan

Democratic Center Universitas Cenderawasih memandang bahwa Otsus Papua yang pelaksanaannya telah memasuki 7 tahun, masih relevan untuk dijadikan sebagai solusi dalam penyelesaian sejumlah masalah krusial di Papua.
Kepala Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Uncen Drs. H. Mohammad Musa’ad, M.Si mengungkapkan setiap tahun pada 21 November yang merupakan tanggal pengesahan UU Otsus Papua, harus dijadikan momentum untuk melakukan retrospeksi dan prospeksi terhadap pelaksanaan kebijakan Otsus Papua.
Mencermati dinamika sosial politik di Papua memasuki 7 tahun pelaksanaan kebijakan Otsus, DC sesuai kompetensi yang dimilikinya menyampaikan beberapa hasil penelitian dan kajian yang perlu dipahami dan disikapi semua komponen bangsa, diantaranya pertama, dari segi perspektif idiil normative Otsus masih relevan menjadi solusi dalam penyelesaian masalah di Papua, hanya saja dalam perspektif factual empiric kondisinya justru mencemaskan. Yang terjadi di lapangan banyak substansi yang terdapat dalam UU Otsus belum mampu dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Banyak pihak terutama penyelenggara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sampai saat ini belum memahami secara komprehensif filosofi dan substansi UU. Ironinya image Otsus masih dipahami sebatas uang dan belum pada substansi yang sesungguhnya.
Dikatakannya, perbedaan persepsi dan pemahaman, rendahnya komitmen serta kebijakan yang keliru (overlapping) merupakan bukti pembenaran atas ketidakkonsistenan dan konsekuennya pelaksanaan materi muatan yang diamanatkan dalam UU Otsus.
Kendati pelaksanaan kebijakan Otsus belum efektif, DC merasa perlu memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang dilakukan berbagai pihak dalam mendorong pelaksanaan Otsus. Hanya saja, perlu diingatkan bahwa upaya tersebut harus dilakukan secara simultan dan komprehensif, bukan parsial serta memperhatikan nilai dasar serta materi muatan Otsus secara konsisten.
Tujuh nilai dasar yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Otsus adalah pemberdayaan orang asli Papua, demokrasi dalam kedewasaan, supremasi hukum, etika moral, perlindungan/penegakan HAM, penghargaan terhadap kemajemukan dan kesamaan hak sebagai Warga Negara.
Sedangkan prinsip-prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan kebijakan Otsus adalah proteksi terhadap orang asli Papua dalam batas waktu tertentu, kebijakan keberpihakan, pemberdayaan, bersifat universal dan adanya akuntabilitas publik.
Jadi Otsus ini berlaku untuk semua orang Papua, hanya saja perlu adanya kebijakan-kebijakan khusus bagi orang asli Papua.
Kedua, DC memberikan apresiasi atas pembahasan sejumlah Raperdasi dan Raperdasus oleh DPRP dan Pemprov, termasuk yang sudah ditetapkan. Namun DC menyayangkan karena sebagian besar Perdasi tersebut ternyata bukan merupakan amanat Otsus, bahkan terdapat Perdasi dan Perdasus bertentangan dengan filosofi dan substansi Otsus Papua.
Ketiga, mengenai munculnya wacana Parpol lokal dijelaskan bahwa dalam UU Otsus Papua tidak dikenal Parpol lokal namun penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Parpol. Pembentukan dan keikutsertaannya dalam Pemilu berdasarkan UU Parpol dan Pemilu. Karena itu pembentukan Parpol lokal hanya dapat dilakukan jika tercantum dalam UU Parpol dan Pemilu dan/atau revisi UU Otsus Papua.
Mengenai kebijakan afirmatif terhadap orang Papua merupakan suatu strategi yang cerdas dalam mendorong akselerasi pembangunan SDM Papua hanya kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengarah pada tindakan diskriminasi dan/atau pelanggaran HAM.
Berkaitan dengan maraknya aspirasi masyarakat menginginkan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru provinsi/kabupaten, DC memandang bahwa hal itu merupakan trend yang terus mengalami penguatan. Karena itu dibutuhkan kreativitas Pemda untuk mendesain suatu strategi penataan daerah di Provinsi Papua dalam waktu 20 atau 25 tahun ke depan, dengan memperhatikan berbagai aspek, yakni proses, format, keserasian, kesatuan budaya, sumber daya ekonomi dan prospek pengembangan.

(Cenderawasih Pos, 24 November 2008)


OPINI

Penjelasan tentang nilai dan prinsip dasar Otsus serta telaahan objektif-kritis dari Democratic Center terhadap pelaksanaan program Otsus Papua selama 7 tahun perlu dijadikan bahan introspeksi, retrospeksi dan prospeksi oleh semua pihak yang peduli dengan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Papua.

SEMUA KOMPONEN MASYARAKAT DI WILAYAH PAPUA SAAT INI PERLU SAMA-SAMA BERKOMITMEN DAN MENYATUKAN LANGKAH UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN OTSUS PAPUA DALAM MENCAPAI CITA-CITA BERSAMA. STRATEGI PERUBAHAN MELALUI OTSUS DALAM BINGKAI NKRI INI MASIH RELEVAN UNTUK MENJAWAB BERBAGAI PERMASALAHAN DI WILAYAH PAPUA MESKIPUN PELAKSANAANNYA MASIH BELUM OPTIMAL KARENA BANYAK KEPENTINGAN ELIT POLITIK YANG TIDAK SEMUANYA BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, BELUM ADANYA SINERGI ANTAR LEMBAGA PEMERINTAHAN DI DAERAH MAUPUN DENGAN BERBAGAI KOMPONEN MASYARAKAT, SERTA MASIH ADANYA UPAYA UNTUK MEMELIHARA KONFLIK DI MASYARAKAT BAIK YANG BERSIFAT VERTIKAL MAUPUN HORIZONTAL.
YANG PERLU DITEKANKAN ADALAH PELAKSANAAN OTSUS HARUS DILAKUKAN SECARA KOMPREHENSIF, SIMULTAN DAN BERKELANJUTAN NAMUN PELETAKAN PONDASINYA DI MASYARAKAT SUDAH HARUS DIMULAI DENGAN MEMPERHATIKAN PENEKANAN DI ATAS.
ARTINYA, MISALNYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ASLI PAPUA HARUS DIIMBANGI DENGAN PENGUATAN BIROKRASI DAN STRUKTUR KELEMBAGAAN MASYARAKAT ADAT YANG KONSISTEN TERHADAP CITA-CITA MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT, MAUPUN MEMBANGUN ORIENTASI DAN KETERAMPILAN MASYARAKAT ASLI PAPUA UNTUK MEMBERDAYAKAN DIRINYA SENDIRI. DEMIKIAN PULA PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERDEMOKRASI HARUS DIIMBANGI DENGAN KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU MAUPUN SIKAP POLITIK YANG DEWASA DARI ELIT POLITIK MAUPUN MASYARAKAT SECARA KESELURUHAN. DAN SEBAGAINYA.
HAL YANG PALING UTAMA ADALAH MASALAH NIAT, MOTIVASI, SIKAP MENTAL DAN KESUNGGUHAN DARI PARA ELIT DI WILAYAH PAPUA UNTUK BERPIKIR DAN BEKERJA UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA ; BUKAN UNTUK KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI DAN GOLONGANNYA. SELANJUTNYA, PARA ELIT PERLU MEMAHAMI, MEMPEDOMANI SERTA MENJALANKAN SECARA KONSEKWEN DAN KONSISTEN TENTANG PRINSIP DASAR, NILAI-NILAI DAN UU TENTANG OTSUS PAPUA ; JANGAN HANYA MENGERUK KEUNTUNGAN PRIBADI DARI KEBIJAKAN OTSUS ITU UNTUK MEMPERKAYA DIRI SENDIRI.

Selasa, 11 November 2008

PEMBERANTASAN KORUPSI DI PAPUA

KPK DORONG PERCEPATAN
PEMBERANTASAN KORUPSI DI PAPUA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk berusaha mendorong percepatan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tanah Papua. Hal ini disampaikan Ketua KPK Antasari Ashar kepada wartawan usai acara koordinasi dan supervise Tim Gabungan Komisi Pemmberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri di Mapolda Papua, Selasa (11/1) kemarin.
Ditanya apakah KPK juga akan menangani langsung kasus korupsi di Papua ? Antasari mengakui bahwa hal tersebut ada mekanismenya yang mengatur, untuk itulah hasil pertemuan dengan Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua akan dikaji apa hambatannya, terutama masalah perijinan. Apabila hambatan ini bisa ditembus oleh rekan-rekan di sini maka tidak perlu diambil alih hanya akan didorong untuk cepat diselesaikan.
Soal penanganan kasus korupsi di Papua terutama yang melibatkan pejabat daerah misalnya Bupati Tolikara John Tabo saat menjabat Ketua DPRD Kab. Jayawijaya, Antasari mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dalam arti penyelidikan awal dari laporan DPD dan ada beberapa kasus yang akan ditangani terlebih dahulu. Ditanya soal lamanya penanganan kasus indikasi yang melibatkan Bupati Tolikara tersebut, terutama masalah perijinan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Ketua KPK mengakui masih bisa diselesaikan dan jika rekan-rekan di sini ikhlas soal ijin bisa ditangani bersama. Yang penting, lanjut Antasari, bagi pihaknya adalah percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Papua, supaya ada rasa keadilan bagi masyarakat di Tanah Papua.
Soal Bupati Yapen, Solaeman Daud Betawi, Ketua KPK mengakui bahwa dalam waktu dekat ini akan disidangkan dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian Negara.
Kapolda menambahkan bahwa Polda Papua banyak menangani kasus indikasi korupsi di Papua, hanya saja pihaknya saat ini bersama KPK sedang menginventarisir kasus mana yang akan dilanjutkan Polda Papua atau yang akan ditarik KPK. Misalnya jika kami punya target 10 kasus, KPK mau ambil 3 ya tidak apa-apa.

(Cenderawasih Pos, 12 November 2008)


OPINI

KEDATANGAN BAPAK KETUA KPK KE TANAH PAPUA MERUPAKAN BUKTI SERIUS PEMERINTAH DALAM MEMERANGI KORUPSI DI TANAH PAPUA. DIHARAPKAN POLDA PAPUA, KEJAKSAAN TINGGI PAPUA DAN KPK DAPAT BERKOORDINASI DAN BEKERJA SAMA MENUNTASKAN KASUS-KASUS KORUPSI SECARA CEPAT, TUNTAS SERTA SESUAI DENGAN KAIDAH HUKUM DAN KEADILAN BAGI SEMUA PIHAK.

TINDAKAN KORUPSI INI MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PERMASALAHAN DI PAPUA YANG HARUS SEGERA DIATASI SEHINGGA PROGRAM PEMBANGUNAN MELALUI OTSUS PAPUA DAPAT SEGERA DINIKMATI OLEH MASYARAKAT. DIHARAPKAN MELALUI OTSUS INI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA KESEHATAN DAPAT DIUPAYAKAN UNTUK GRATIS BAGI MASYARAKAT ASLI PAPUA YANG KURANG MAMPU GUNA MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ASLI PAPUA YANG SELAMA INI BANYAK DITUNTUT OLEH MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH.

DIHARAPKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK HANYA SEBATAS KOORDINASI DAN KUNJUNGAN SAJA TETAPI DAPAT DIIMPLEMENTASIKAN SECARA NYATA SEHINGGA MEMBERI EFEK JERA TERHADAP PARA PEJABAT PEMDA SERTA MEMBERIKAN RASA KEADILAN BAGI MASYARAKAT LUAS.

BILA DIMUNGKINKAN KPK DAPAT MEMBUKA CABANG DI PROVINSI PAPUA SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENINDAK PELANGGARAN KORUPSI AGAR CEPAT DAN TUNTAS, KARENA DANA TRILYUNAN RUPIAH BEREDAR DI WILAYAH PAPUA YANG BERPOTENSI UNTUK DISELEWENGKAN.