Sabtu, 10 Mei 2008

DUGAAN KORUPSI DI PEMKAB KEEROM

DIDUGA PENYELEWENGAN
DANA PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
DI PEMKAB KEEROM
Kalangan DPRD Kab. Keerom Prov. Papua menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana pemberdayaan perekonomian rakyat dan peningkatan SDM di daerah itu.
Penemuan itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kab. Keerom, DR. (Hc) Herman AT Yoku kepada wartawan di Arso, ibukota kab. Keerom, Jumat.
DPRD Keerom dalam temuannya menyatakan ada dugaan kuat telah terjadi penyelewengan penyaluran dana pemberdayaan ekonomi rakyat yang dikelola Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom sebesar Rp. 10 milyar yang dianggarkan tahun anggaran 2008.
Akibat penyelewengan penyaluran dana tersebut, petani Keerom pada Rabu (7/5) memalang gedung Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom di Arso yang sampai hari ini belum dibuka.

(Bintang Papua, 10 Mei 2008)

OPINI

Masih adanya penyelewengan penyaluran dana di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom menunjukkan masih adanya oknum Pejabat di Pemkab Keerom yang terindikasi ingin mencari keuntungan dari bantuan dana yang seharusnya diberikan untuk pengembangan usaha Petani di Kab. Keerom.

Pihak legislatif baru memberikan komentar dan penilaian setelah adanya tindakan anarkis dari massa petani yang melakukan pemalangan di kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Keerom.

Kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran oleh pejabat eksekutif maupun legislatif sangat diperlukan KARENA PEJABAT-PEJABAT TERSEBUT TIDAK BISA DIPERCAYA !!

Di lain pihak, tindakan massa Petani yang memalang kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan tidak dapat dibenarkan karena bertindak melampaui azas praduga tidak bersalah. Namun, Aparat Penegak Hukum perlu introspeksi APAKAH MEREKA SUDAH MAMPU MENEGAKKAN RASA KEADILAN DI MASYARAKAT ?? JANGAN SAMPAI SUATU SAAT TERJADI PENEGAKAN HUKUM DI JALANAN OLEH MASYARAKAT KARENA LEMAH DAN LAMBANNYA KINERJA LEMBAGA HUKUM DI TANAH PAPUA.

SEMUA APARAT PEMERINTAHAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS BERJALANNYA PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL, BERMORAL DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK.

Tidak ada komentar: