Selasa, 08 April 2008

DPD PANTAU KORUPSI DI PAPUA

DPD PANTAU KORUPSI DI PAPUA
Di Papua, Tiga Kabupaten Terindikasi Korupsi
Sebesar Rp. 39 M

Untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terutama yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi di daerah. DPD kini terus melakukan pemantauan, khususnya di 3 Kabupaten di Papua yakni kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Waropen, dan kabupaten Tolikara.
Adapun ketiga kabupaten tersebut, yaitu kabupaten Yapen Waropen diduga Rp. 26 M penggunaannya tidak jelas, Kabupaten Waropen kurang lebih 10 M dan kabupaten Tolikara sebesar 3 M.
OPINI :
KORUPSI HARUS DIBERANTAS DEMI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
USUT TUNTAS KASUS KORUPSI DI PAPUA.
SERET KORUPTOR KE PENGADILAN DAN BERIKAN HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA.
TERUS DUKUNG UPAYA MASYARAKAT UNTUK MELAPORKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAN LEGISLATIF, karena keterlibatan masyarakat merupakan faktor kunci untuk menghilangkan budaya korupsi elit pemerintahan di Indonesia.

Tidak ada komentar: