Rabu, 23 April 2008

PERPU OTSUS PAPUA BARAT

PEMERINTAH KELUARKAN PERPU OTSUS PAPUA BARAT

Akhirnya pemerintah mengesahkan aturan untuk otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat yakni, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008.
Mendagri Mardiyanto di Gedung Depdagri Jakarta, Senin malam mengatakan, pemberlakuan Otsus bagi Provinsi Papua Barat berlaku sejak Perpu Nomor 1 tahun 2008 ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 April 2008. Perpu tersebut mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Mendagri berharap, dengan adanya Perpu tersebut akan mempercepat pembangunan di Prov. Papua Barat dan akan meningkatkan sinergi percepatan pembangunan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam kerangka NKRI.

OPINI :

Keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat merupakan payung hukum bagi pemberlakukan Otsus di Provinsi Papua Barat. Otomatis dana Otsus akan mengalir ke Provinsi Papua Barat yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Papua Barat.

Seriusnya Pemerintah Pusat dan Presiden untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat melalui Otsus perlu ditindaklanjuti oleh seluruh komponen Pemerintahan Daerah dan masyarakat di Tanah Papua. Fokuskan energi dan segenap sumber daya yang dimiliki untuk membangun Tanah Papua tercinta.

Tidak ada komentar: