Jumat, 14 Maret 2008

9 PENDEMO DITUDUH MAKAR

DIANTARANYA 2 MAHASISWA DAN 1 PELAJAR SMP



Rupaya Polisi tak akan mentolerir aksi pembentangan Bendera Bintang Kejora saat demo penolakan PP nomor 77 tahun 2007 di halaman kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Kamis (13/3). Buktinya dari 12 Pendemo yang diciduk Polisi sebelumnya, kini 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka makar.
Kapolda menghimbau kepada masyarakat di tanah Papua agar tidak terpancing aksi pembentangan Bendera Bintang Kejora tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya aksi itu dilakukan kelompok yang menamakan diri West Papua National Autority (WPNA) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Manokwari. Diantara tersangka ini terdapat 2 mahasiswa masing-masing dari Unipa Manokwari dan STIH Manokwari. Selain itu terdapat pula anak pelajar SMP.
Hasil pemeriksaan sementara, saksi-saksi menyebutkan bendera-bendera yang dibentangkan pemberian dari Ketua Pemuda Adat Wilayah Manokwari Elimelekh Obeth Kaiway. Tersangka dan saksi juga mengaku pembentangan tersebut atas perintah juru bicara WPNA Jack Wanggai.
OPINI :
Sangat disayangkan masih adanya tindakan yang melanggar hukum di tanah Papua, yang dilakukan oleh WPNA dan memanfaatkan para calon intelektual muda Papua.
Saat ini yang dibutuhkan adalah niat yang bersih, pandangan yang positif dan optimisme untuk kembali membangun Papua yang sejahtera dan bermartabat. Kitorang harus tunjukkan bahwa pola-pola kekerasan yang melawan hukum dalam memperjuangkan sesuatu bukan merupakan cara dari masyarakat Papua.
Sebaliknya, kitorang harus membangun citra sebagai manusia intelektual, yang taat hukum dan pada akhirnya dapat membangun tanah Papua yang lebih baik.

Tidak ada komentar: