Senin, 24 Maret 2008

ANGGOTA DPRP DIDUGA KORUPSI

PERIKSA ANGGOTA DPRP, KEJATI MINTA IJIN MENDAGRI
Dugaan Korupsi Bama RSUD Dok II Jayapura

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunjukkan keseriusannya untuk menangani dugaan terjadinya korupsi di tubuh RSUD Dok II Jayapura, yang diduga subur penyalahgunaan keuangan negara. Setelah menyeret 4 orang terdakwa dari pihak RSUD dan seorang rekanan ke meja hijau karena dugaan korupsi pengadaan alat Evaporasi fiktif, kini penyelidikan dilanjutkan pada pengadaan bahan makanan RSUD yang juga diduga ada indikasi korupsi.
Kepala Kejati Papua mengatakan penyelidikan sudah hampir rampung, tinggal pemeriksaan seorang anggota DPRP.
Pemeriksaan untuk anggota DPRP yang adalah seorang rekanan RSUD yaitu Direktris CV SK. Pihak Kejati telah melayangkan surat ke Mendagri meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan karena anggota DPRP adalah seorang Pejabat Negara yang harus mendapat ijin untuk pemeriksaan hukum.
(Sumber : Papua Pos, 25 Maret 2008)
OPINI :
Kitorang dukung langkah-langkah Kejati Papua untuk mengungkap korupsi di Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Legislatif, yang jelas-jelas merugikan rakyat.
Anggota DPRP harusnya memiliki integritas dan moralitas untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Anggota DPRP Jangan Omong Doang, tidak bisa jadi teladan.

Tidak ada komentar: