Kamis, 27 Maret 2008

PEMEKARAN DAERAH BIANG KORUPSI

PEMEKARAN DAERAH BIANG KORUPSI

Ryaas : KPK harus memberikan perhatian

Profesor Ryaas Rasyid mengatakan proses pemekaran daerah merupakan salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi. Terlebih, bila aspirasi pemekaran itu diprakarsai oleh daerah induk, maka akan banyak dana APBD yang dikorupsi. Pemekaran yang disponsori Pengusaha juga menjadi awal suburnya korupsi di daerah tersebut, ujar Ryaas Rasyid di acara Pertemuan Pengefektifan Peran Pengawas Internal Lembaga Pemerintahan di Jakarta (27/3).
Ryaas minta pimpinan KPK memberikan perhatian khusus terhadap proses pemekaran daerah, karena rawan korupsi.
Ryaas juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sikap Pemerintah Pusat yang langsung menjadikan daerah hasil pemekaran sebagai daerah otonom. Karena, daerah baru itu langsung dikucuri ratusan milyar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini yang mendorong segelintir elit lokal untuk menikmati dana tersebut.
Dia juga menyarankan agar KPK mendorong Presiden melakukan review pelaksanaan Pilkada langsung , yang memang tidak secara eksplisit diperintahkan oleh UUD. Di UUD hanya disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Pilkada langsung itu hanya interpretasi pemerintah dan DPR.
(Sumber : Cenderawasih Pos, 27 Maret 2008)
OPINI :
Pendapat Bapak Ryaas Rasyid tersebut perlu kitorang cermati, karena hasil dari pengamatan Beliau ternyata ide Pemekaran daerah rawan terjadi korupsi oleh para Pejabat yang bersekongkol dengan Pengusaha Lokal.
Seharusnya Rakyatlah yang menikmati alokasi dana hasil pemekaran wilayah. Apalah jadinya bila dana itu dikorupsi, dan akhirnya Rakyat tetap miskin dan terbelakang.
Di Provinsi Papua jangan sampai terjadi Elit Politik dan Pengusaha yang bersama-sama melakukan korupsi, dengan mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat Papua.

Tidak ada komentar: